You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
500 Pohon Peneduh Akan di Tanam di TPU Tanah Kusir
photo Izzudin - Beritajakarta.id

500 Pohon Peneduh akan Ditanam di TPU Tanah Kusir

Sebanyak 500 pohon akan ditanam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keteduhan dan keasrian TPU menjadi program yang akan dijalankan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Kita ingin TPU itu hijau dan asri dan yang ziarah juga nyaman dan tidak kepanasan

"Ada 500 pohon peneduh yang akan segera kita tanam di TPU Tanah Kusir," ujar Ratna Diah Kurniati, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Selasa (18/8).

Dikatakan Ratna, dengan ditambahnya pohon-pohon peneduh akan memberikan kesan indah di TPU Tanah Kusir. Bukan hanya itu, para peziarah pun akan mendapatkan keteduhan dari teriknya matahari. "Kita ingin TPU itu hijau dan asri dan yang ziarah juga nyaman dan tidak kepanasan," ucapnya.

Djarot Minta TPU Tanah Kusir Dipasang Umbul-umbul

Ada beberapa jenis pohon peneduh yang segera ditanam, diantaranya adalah pohon mahoni dan pohon kamboja. "Sudah disiapkan untuk pohonnya. Penanaman segera dilakukan tahun ini juga," tuturnya.

Rencananya, selain TPU Tanah Kusir, masih ada dua TPU lagi di DKI Jakarta yang juga akan ditambah jumlah pohon peneduhnya. "Rencananya kita tanam pohon peneduh di TPU Karet Bivak dan juga TPU Pondok Rangon Jakarta Timur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1174 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye917 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati